SIUI

VI. SIUI o Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rencana bangun dan rekayasa industri; o Perusahaan Industri adalah Badan Usaha atau Perorangan yang melakukan kegiatan Industri; o Izin Usaha Industri (SIUI) adalah Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri secara legal dalam wilayah Kota Palopo; o Retribusi SIUI yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran kepada Pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau Badan usaha atas jasa layanan pemberian Izin sebagai legalitas Usaha Industri dalam upaya perlindungan dan kepastian hukum dalam berusaha kepada pengusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar