IZIN GANGGUAN

IV. Ijin Gangguan


Ijin Ganngguan adalah Ijin kegiatan usaha yang menggunakan pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan bahaya,kerugian dan gangguan
MAKSUD DAN TUJUAN
1. maksud dari pengaturan ijin gangguan adalah memberikan pedoman untuk pengaturan,pembinaan,pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha tertentu yang mengunakan pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan atau gangguan.
2. tujuan pemberian ijin gangguan adalah terkendalinya dampak kegiatan usaha terhadap kualitas lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar