TUJUAN SESEORANG MEBUAT SEBUAH BLOG
Sekarang ini banyak sekali para penyedia jasa pembuatan blog, dari yang berbayar maupun gratis, sampai nama-nama seperti Blogspot, WordPress, dll, sudah tak asing lagi di telinga. Namun yang perlu dipikirkan apakah untuk apa para blogger tersebut membuat blog mereka, dari yang sederhana sampai yang sangat kompleks. Namun, sebelumnya apa sebenarnya blog itu? Menurut PC MILD, blog adalah singkatan dari web blog, adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan ( yang dimuat dalam bentuk posting ) dan biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet, sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog. Nah, dari sini muncul pertanyaan apa sajakah tujuan seorang blogger membuat blog, secara umum tujuan blogger dapat dikelompokan menjadi :
1. Untuk media beriklan atau memperkenalkan sesuatu. Kadang seorang pengusaha, lembaga, atau organisasi juga memanfaatkan blog untuk media beriklan seperti memperkenalkan produknya, membuat official site organisasinya, dll. Mengingat juga ada penyedia blog gratis jadi menambah efisiensi biaya iklan.
2. Untuk media mencari uang Lain halnya dengan beriklan mencari uang yang dimaksud adalah dengan menjual sesuatu melalui blog atau mengikuti program seperti google adsense, dll.
3. Untuk berbagi pengetahuan Seorang blogger yang juga memiliki keahlian lain, misalnya komputer atau pertanian kadang membuat blog untuk mendokumentasi ilmunya, atau agar dapat dipelajari oleh orang lain.
4. Untuk sebagai catatan harian (pengalaman) atau hobi Seorang blogger juga sering memasukan pengalaman pribadi mereka untuk diposting di blog. Pengalaman yang dimasukan mengacu kepada pengalaman yang berbeda dan terbilang aneh atau ekstrim.
5. Menyediakan suatu jasa atau informasi tertentu
Di sini blog dirancang untuk menyediakan suatu jasa atau informasi tertentu, misalnya memberikan informasi seputar dunia komputer, menyediakan data prestasi yang pernah diraih Indonesia, jasa download film gratis,dll.
Perlu diketahui seorang blogger akan senang jika tujuan yang mereka untuk membuat blog telah terpenuhi, namun ada beberapa hal lain yang juga membuat blogger senang, hal tersebut antara lain :
1. Banyaknya pengunjung dan pagerank. Dengan banyaknya pengunjung dan pagerank, seorang blogger menjadi lebih semangat untuk mengurusi blog miliknya, hal tersebut dikarenakan seorang blogger memiliki kebanggaan dan kepuasan tersendiri dan tidak ingin mengecewakan pengunjungnya jika memiliki pengunjung yang banyak. Atau bagi pencari uang maka peluang mendapatkan uang lebih banyak akan semakin besar.
2. Kritik dan Saran ( Komentar ) Komentar juga dapat dibilang suatu bentuk kepedulian pengunjung terhadap blog yang dikunjungi, dan menjadi bukti bahwa pengunjung benar-benar mengikuti dan membaca suatu postingan blog. Seperti di Facebook, jika status kita banyak mendapat komentar maka kita lebih senang dan semangat untuk update status, sebaliknya jika status kita tidak pernah dikomentari tentu akan menjadi malas untuk membuka Facebook. Jadi, jika kita mengunjungi sebuah blog hendaklah meninggalkan komentar, baik itu kritik, saran atau hanya sekedar ucapan terimakasih.
Pada blog ini saya menggumpulkan refrensi dari beberapa situs blog dan web Diantaranya:
Ø http://economy.okezone.com/read/2010/01/19/23/295455/23/penghargaan-sebagai-bentuk-apresiasi-kepada-pegawai
Ø http://fadla.wordpress.com/2008/07/02/tdp-tanda-daftar-perusahaan/
Ø http://sumarlyn.blogspot.com/
Ø http://ethniq.blogspot.com/
Ø http://kptsp-palopo.blogspot.com/
Ø http://lailamaharani.blogspot.com/
Ø http://vano-architect.blogspot.com/2011/01/pengertian-dan-definisi-seputar-imb.html
Ø http://wahyusetyoutomo.wordpress.com/2008/06/28/sekilas-pengertian-ijin-gangguan/
Ø http://www.pajak.net/info/tata_cara_pendaftaran_npwp.htm
Ø http://bisnisukm.com/tips-memperoleh-surat-izin-usaha-perdagangan-siup.html
Ø http://komputerdanalam.wordpress.com/komputer-2/tujuan-seorang-blogger-membuat-sebuah-blog/
Ø http://wendycapruk.blogspot.com/2011/01/pengertian-penghargaan-dan-hukuman.html
Ø http://jaranguda.com/membuat-script-login-dengan-php-dan-mysql/
Pengertian dan Persyaratan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, yang
mana satu pihak yaitu pemegang hak
bertindak sebagai pihak yang memberikan
lisensi, sedangkan pihak yang lain
bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.
Pengertian lisensi itu sendiri
adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu obyek yang dilindungi HKI
untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas
pemberian lisensi tersebut, penerima
lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah
tertentu dan untuk jangka waktu
tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung
dalam setiap hak eksklusif adalah
banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun
dapat memiliki banyak variasi. Ada
perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada
penerima lisensi untuk menikmati
seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada
pula perjanjian lisensi yang hanya
memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif
saja, misalnya lisensi untuk
produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
Perjanjian lisensi harus dibuat
secara tertulis dan harus ditandatangani oleh
kedua pihak. Perjanjian lisensi
sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
a) tanggal, bulan dan
tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
b) nama dan alamat
lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan
c) perjanjian lisensi;
obyek perjanjian lisensi;
d) jangka waktu
perjanjian lisensi;
e) dapat atau tidaknya
jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
f) pelaksanaan lisensi
untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
g) jumlah royalti dan
pembayarannya;
h) dapat atau tidaknya
penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga;
i) batas wilayah
berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
j) dapat atau tidaknya
pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket
Undang-Undang tentang HKI, maka
suatu perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang kemudian dimuat
dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak
dicatatkan, maka perjanjian lisensi
tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga, yang dengan sendirinya tidak
termasuk kategori pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi dapat dibuat
secara khusus, misalnya tidak bersifat
eksklusif. Apabila dimaksudkan
demikian, maka hal tersebut harus secara tegas
dinyatakan dalam perjanjian lisensi.
Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap
tidak memakai syarat non eksklusif.
Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi
lisensi pada dasarnya masih boleh
melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya
atau memberi lisensi yang sama
kepada pihak ketiga yang lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat
ketentuan yang langsung maupun tidak
langsung dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat pembatasan yang
menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangkan
teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang
Paten). Pendaftaran dan permintaan
pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
ketentuan atau memuat hal yang
demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada paparan tersebut di
atas, setiap orang hendaknya
memandang bahwa perjanjian lisensi
yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b
adalah perjanjian lisensi yang telah
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam ketentuan hukum HKI.
Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan
tidak masuk dalam pengertian
perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum
persaingan usaha.
Oleh karena itu, agar ketentuan
’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas
dan tujuan pembentukan undang-undang
persaingan usaha, maka setiap orang
hendaknya memandang ketentuan
’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah
atau sebagai pembebasan mutlak dari
segenap larangan yang ada. Setiap orang
hendaknya memandang ’pengecualian’
tersebut dalam konteks sebagai berikut:
a. Bahwa perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis melahirkan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b. Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul
c. Akibat pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah
melalui hukum persaingan usaha;
d. Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan
perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan:
1. perjanjian lisensi HKI tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam perundangundangan HKI, dan
2. adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat;
e. Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap perjanjian
lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HKI yang
bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat anti persaingan usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu
perjanjian lisensi HKI untuk mendapat
kejelasan mengenai ada tidaknya
sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait
dengan kesepakatan eksklusif
(exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian
lisensi HKI yang dipandang
mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung
klausul mengenai:
a. Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross
Licensing);
b. Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
c. Pembatasan dalam bahan baku;
d. Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
e. Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
f. Lisensi Kembali (Grant Back).
Penting untuk diperhatikan, bahwa
adanya satu atau lebih dari satu
unsur di atas dalam suatu perjanjian
lisensi HKI tidaklah menunjukkan bahwa
perjanjian lisensi HKI tersebut
secara serta merta memiliki sifat anti persaingan.
Harus ada kondisi tertentu yang
harus diperiksa dari masing-masing klausul tersebut
untuk menentukan apakah klausul
tersebut mengandung sifat anti persaingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar