Jumat, 08 Maret 2013

INFORMATION


Business License
Pengertian dan Persyaratan Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang
mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan
lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.

Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas
pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah
tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung
dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun
dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada
penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada
pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif
saja, misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.

Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh
kedua pihak. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
   a) tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
   b) nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan
   c) perjanjian lisensi; obyek perjanjian lisensi;
   d) jangka waktu perjanjian lisensi;
   e) dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
   f) pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
   g) jumlah royalti dan pembayarannya;
   h) dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga;
   i) batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
   j) dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.

Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka
suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak
dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga, yang dengan sendirinya tidak termasuk kategori pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam pedoman ini.

Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat
eksklusif. Apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas
dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap
tidak memakai syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi
lisensi pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya
atau memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lain.

Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak
langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang
Paten). Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
ketentuan atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan pada paparan tersebut di atas, setiap orang hendaknya
memandang bahwa perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b
adalah perjanjian lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam ketentuan hukum HKI. Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan
tidak masuk dalam pengertian perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum
persaingan usaha.

Oleh karena itu, agar ketentuan ’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas
dan tujuan pembentukan undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang
hendaknya memandang ketentuan ’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah
atau sebagai pembebasan mutlak dari segenap larangan yang ada. Setiap orang
hendaknya memandang ’pengecualian’ tersebut dalam konteks sebagai berikut:
                a. Bahwa perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
                b. Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul
                c. Akibat pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah melalui hukum persaingan usaha;
                d. Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan:
                                1. perjanjian lisensi HKI tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundangundangan HKI, dan
                                2. adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
                e. Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap perjanjian lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HKI yang bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat anti persaingan usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu perjanjian lisensi HKI untuk mendapat
kejelasan mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait
dengan kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian
lisensi HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung klausul mengenai:

                a. Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
                b. Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
                c. Pembatasan dalam bahan baku;
                d. Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
                e. Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
                f. Lisensi Kembali (Grant Back).

Penting untuk diperhatikan, bahwa adanya satu atau lebih dari satu
unsur di atas dalam suatu perjanjian lisensi HKI tidaklah menunjukkan bahwa
perjanjian lisensi HKI tersebut secara serta merta memiliki sifat anti persaingan.
Harus ada kondisi tertentu yang harus diperiksa dari masing-masing klausul tersebut
untuk menentukan apakah klausul tersebut mengandung sifat anti persaingan.

Reward for Enterpreneur

Bentuk Apresiasi seseorang atas USAHA Seseorang
Contohnya dalam perusahaan, 
USAHA untuk mendapatkan tenaga kerja yang profesional sesuai dengan tuntutan jabatan diperlukan suatu pembinaan yang berkesinambungan, yaitu suatu usaha kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan,dan pemeliharaan tenaga kerja agar mampu melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien.
   Sebagai langkah nyata dalam hasil pembinaan maka diadakan pemberian penghargaan pegawai yang telah menunjukkan prestasi kerja yang baik. Adapun pengertian dari penghargaan dalam perusahaan kerap dalam bentuk pemberian berupa piagam dan sejumlah uang dari perusahaan pegawai yang mempunyai prestasi. Ada juga perusahaan yang memberikan penghargaan kepada pegawai karena masa kerja dan pengabdiannya dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Pemberian penghargaan karena masa kerja pegawai bertujuan untuk memotivasi gairah dan loyalitas perusahaan.
    Pemberian penghargaan tersebut merupakan upaya perusahaan dalam memberikan balas jasa atas hasil kerja pegawai,sehingga dapat mendorong pegawai bekerja lebih giat dan berpotensi. Pegawai memerlukan suatu penghargaan pada saat hasil kerjanya telah memenuhi atau bahkan melebihi standar yang telah ditentukan oleh perusahaan. Penghargaan ini dapat berupa pujian. Tidak hanya kalau pegawai melakukan kesalahan memperoleh makian dari pimpinan. Pegawai bekerja mempunyai tujuan,antara lain untuk memperoleh penghasilan agar kebutuhan dan keinginannya dapat direalisasikan.
     Misalkan saja setelah 20 tahun bekerja, kemudian mendapatkan hadiah pin emas dari perusahaan. Dari beberapa jenis penghargaan di atas, terang Yodhia, semua baik. Kecuali penghargaan yang terkait dengan masa kerja.Dia menambahkan penghargaan tidak selalu terkait dengan masa kerja. Penghargaan seperti itu dianggap kurang afdol karena cenderung tidak mampu memotivasi pegawai. Menurut dia, hadiah atau penghargaan layak diberikan karena dapat memotivasi pegawai untuk memberikan prestasi atau kinerja yang lebih bagus.Ini juga akan menimbulkan rasa bangga bagi pegawai. ”Sehingga memacu mereka untuk lebih produktif dalam bekerja,” ucapnya.
     Penghargaan bisa bermacammacam, ada dalam bentuk bonus, promosi, penambahan tanggung jawab yang bagi beberapa pegawai bisa menjadi beban namun bagi beberapa pegawai lainnya dapat menjadi poin penghargaan bagi dirinya. Tapi yang pasti perusahaan harus memberikan nilai lebih. ”Kadang kala tidak seluruhnya mengenai uang,” tuturnya.

     Bentuk penghargaan yang paling baik adalah membuat pegawai mengetahui kalau dirinya dihargai oleh perusahaan,bukan hanya oleh sekelompok kecil orang. Beberapa perusahaan kadang kala menempatkan foto pegawai yang paling berprestasi di area pabrik untuk menegaskan bahwa pegawai tersebut dapat menjadi panutan bagi yang lain.

SISTEM OPERASI

Pengertian

Sistem operasi atau operating system adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi atau program-program yang bejalan dalam suatu komputer atau PC. Singkatnya, sistem operasi merupakan program dasar dari sebuah komputer. Tanpa sistem operasi semua perangkat keras dan aplikasi atau program-program lainnya tidak akan bisa berjalan.

Macam-macam

Macam-macam sistem operasi komputer antara lain : DOS, Windows  (Windows NT, Windows XP, Windows 7, Windows Vista), Unix, Machintos, Linux, Solaris, Free BSD, Novell Operating Sistem. Di sini hanya dijelaskan beberapa sistem operasi dengan kelebihan dan kekurangannya.
http://radirablog.blogspot.com/
DOS
DOS adalah sistem operasi yang menggunakan interface command-line yang digunakan para pengguna komputer pada dekade tahun 1980-an. Untuk fasilitas booting komputer dan menjalankan beberapa aplikasi software, misalnya WS dan Lotus. Masih banyak fungsi DOS yang digunakan pada zaman sekarang, terutama dalam menyelesaikan beberapa troubleshooting pada hardware komputer.

Kelebihan :
1.    DOS menampilkan program yang lebih "realistis" dibandingkan windows karena beberapa command dari windows itu sendiri mengadaptasi dari DOS (misalkan command virus untuk menyembunyikan attribut).
Kekurangan :
1.    DOS masih menggunakan Command Line Interface.
2.    Windows yang sekarang (NT Tech) tidak begitu kompatibel dengan program DOS, sebagai contoh apabila menjalankan program DOS tanpa lewat CMD, langsung ditutup sama Windowsnya.

Windows(Windows XP, Windows 7, Window Vista, dll)
Microsoft Windows atau yang lebih dikenal dengan sebutan Windows adalah keluargasistem operasi yang dikembangkan oleh Microsoft. Sistem operasi Windows adalah hasil evolusi dari MS-DOS, sebuah sistem operasi yang berbasis modus teks dan command-line. Windows versi pertama, Windows Graphic Environment 1.0 pertama kali diperkenalkan pada 10 November 1983, tetapi baru keluar pasar pada bulan November tahun 1985 yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan komputer dengan tampilan bergambar.

Kelebihan :
1.    Tampilan grafik yang lebih menarik karena berbasiskan Graphical User interface (GUI).
2.    Pengguna akan lebih mudah menggunakannya tanpa perlu menghafal.
3.    Dengan SO ini suatu data dapat dipakai bersama dan dapat dipindahkan dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya dengan mudah.
4.    Fasilitas multithreading dan pre-emptive multitasking sehingga kinerja multitasking lebih reponsif. Dengan fasilitas ini beberapa program dapat dijalankan secara bersamaan.
5.    Dapat menghubungkan satu komputer dengan komputer lain dengan mengunakan modem.
6.    Didukung oleh standar industri Plug and Play yang dapat membantu guna menghindari kesulitan pada saat menambah perangkat keras baru.
7.     Banyak produk software yang mendukung sistem operasi ini.
Kelemahan :
1.    Harga lisenci mahal.
2.    Rentan terhadap virus dan worm.
3.    Tidak ada sistem keamanan yang tangguh, kecuali MS Windows 2000 dan XP, pada MS Windows 9.x/Me.
4.    Pada MS Windows (kecuali MS Windows 2000 yang lebih baik dibandingkan Win 9.x/Me) semakin banyak aplikasi yang diinstal, maka kemungkinan besar akan terjadi ngadat.
5.     Space hardisk yang dibutuhkan besar.
6.    Membutuhkan kecepatan prosesor yang tinggi.
7.    Membutuhkan perawatan yang terus menerus dan prosedur yang sesuai dengan panduan yang ada saat menggunakannya.
http://radirablog.blogspot.com/

WINDOWS XP
Windows XP merupakan salah satu system operasi yang dikeluarkan oleh Microsoft. Pada tahun 2001 Microsoft memperkenalkan Windows XP. Karena banyak kelebihan yang menonjol dan sedikit memakan memory, win XP banyak diminati masyarakat, daripada win vista.

Kelebihan :
1.    Aplikasi yang dijalankan pada system Windows XP dapat dijalankan oleh komputer lain melalui internet.
2.    Microsoft Windows XP memiliki stabilitas yang tinggi terhadap sistem yang dimilikinya.
3.    Windows XP dapat digunakan untuk berbagai aplikasi secara real time ke seluruh dunia.
4.    Banyak software yang kompatibel.
5.    Banyak sotware yang stabil berjalan di operating sistem ini.
6.    Tidak akan ada masalah antara software dan hardware.
Kekurangan :
1.    Harga lisensinya cukup mahal.
2.    Rentan terhadap virus dan worm.
3.    Tidak adanya Java Virtual Machine seperti generasi-geerasi windows sebelumnnya.
4.    Komunitasnya terlalu sedikit, karena bersifat closed-source.
5.    Sistem yang kurang stabil.

WINDOWS VISTA
Windows Vista di keluarkan oleh Microsoft setelah Microsoft sukses mengeluarkan Windows XP. Windows Vista adalah pengembangan lebih lanjut dari Windows XP. Pertama kali Windows Vista dikeluarkan pada tanggal 30 November 2006 hanya diperuntukan untuk kalangan bisnis dan untuk kalangan rumahan di luncurkan pada tanggal 30 Januari 2007.

Kelebihan :
1.    Lebih aman, lebih mudah dalam mengakses data.
2.    Lebih bagus penampilannya.
3.    Bisa menjalankan video sebagai wallpaper.
4.    Grafis lebih bagus (otomatis lebih berat).
5.    Lebih cepat menjalankan program (tetapi harus dengan memori besar, karena system di vista dimutahirkan dengan algoritma efisien dalam menjalankan aplikasi). Penjadwalan proses lebih baik, penanganan deadlock lebih baik, mendukung partisi hard disk secara virtualisasi
6.    Secara rata-rata win vista lebih irit memakan power dan mendukung dalam multi-processor.

Kekurangan :
1.    Fitur-fitur canggihnya bekerja optimal hanya pada lingkungan windows.
2.    Bila spek computer minim akan terasa berat dan terlalu banyak tampilan yang seharusnya digunakan.
3.    Pemasaran win vista tidak begitu diminati user daripada win XP. Dikatakan produk gagal.

WINDOWS 7
Windows 7 diluncurkan tanggal 28 Oktober 2009. Fitur dalam Windows 7 ini banyak kesamaan dengan windows vista karena ini merupakan perbaikan dari Windows Vista. Beberapa fiturnya adalah: Jump List, Taskbar yang membuka program dengan tampilan kecil, Windows Media Player 12, Internet Explorer 8, dan lain-lain.

Kelebihan :
1.    Berjalan lebih cepat disbanding win vista.
2.    Fitur security benar-benar ketat.
3.    Hampir semua driver di vista bisa digunakan di win 7.
4.    Irit konsumsi daya.
5.    Optimasi dalam prefetching (optimasi pada proses load data untuk HD maupun SSD ).
6.    Adanya aplikasi device storage (fitur baru untuk memudahkan kita menampilkan semua hal yang berhubungan dengan peripheral tertentu, seperti fitur konfigurasi dan dokumentasi).
7.    Dapat memilih jaringan wireless hanya dengan 1 klik dari system tray.
8.     Mendukung teknologi multi touch.
9.    Tampilan dan aplikasi menarik.
Kekurangan :
1.    Ada hardware yang bisa langsung dikenali di win vista, tapi tidak di win 7 (karena masih versi beta).
2.    Susah memaksa software yang sebelumnya bisa dipaksakan diinstall di vista, juga dipasang di win 7.

UNIX
UNIX adalah sebuah sistem operasi komputer yang diawali dari project Multics (Multiplexed Information and Computing Service) pada tahun 1965 yang dilakukan American Telephone and Telegraph AT&T, General Electric (GE), dan Institut Teknologi Massachusetts (MIT), dengan biaya dari Departemen Pertahanan Amerika (Departement of Defence Advenced Research Project, DARPA atau ARPA).

Kelebihan :
1.    Portabilitas, sistem UNIX mudah diadaptasikan ke sistem komputer yang lain
2.    Multiuser, sejumlah pemakai (user) dapat menggunakan sistem secara bersamaan dan berbagi sumber seperti penggunaa  printer, disk, dll.
3.    Multitasking, memungkinkan seseorang dapat melaksanakan beberapa tugas pada saat yang bersamaan
4.    Sistem file hirarkikal, pengorganisasian informasi atau data dalam bentuk yang mudah untuk diingat dan diakses.
5.    Sistem file stabil untuk database, server Internet, Intranet, file-server, Internet-client pengembangan Java.
6.    Stabilitas yang terkenal dan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan Windows NT.
7.     Telah tersedia sistem operasi Unix versi “hampir” gratis.
Kelemahan :
1.    Visualisasinya tidak menarik.
2.    Memori yang digunakan besar.
3.    Masih belum banyaknya game-game besar yang bersedia dijalankan pada platform ini.
4.    Beberapa hardware sulit untuk menyediakan driver untuk Linux.
5.    Lebih sulit mengoperasikannya dibandingkan Windows.

UBUNTU
Ubuntu merupakan salah satu distribusi Linux yang berbasiskan Debian. Proyek Ubuntu resmi disponsori oleh Canonical Ltd yang merupakan perusahaan milik seorang kosmonot asal Afrika Selatan , Mark Shuttleworth. Pada tahun 2004, Ubuntu diluncurkan dan didistribusikan ke seluruh dunia. Ada beberapa versi distro yang dikeluarkan, yaitu Ubuntu (berbasis Gnome), Kubuntu (berbasis KDE), Xubuntu (berbasis XFCE), dan Edubuntu (untuk pendidikan). Ubuntu adalah sistem operasi lengkap berbasis Linux, tersedia secara bebas dan mempunyai dukungan baik yang berasal dari komunitas maupun tenaga ahli professional.

Kelebihan :
1.    Ubuntu adalah sistem operasi lengkap berbasis Linux, tersedia secara bebas dan mempunyai dukungan baik yang berasal dari komunitas maupun tenaga ahli professional.
2.    Pengguna juga mempunyai hak untuk memodifikasi software, sampai software tersebut bekerja sesuai dengan yang diinginkan pengguna.
3.    Multi bahasa.
Kekurangan :
1.    Masih belum banyak game-game besar yang bersedia dijalankan  pada platform Linux.(Ubuntu)
2.    Banyak orang beranggapan Linux (Ubuntu) adalah system operasi yang sulit, tidak mempunyai tampilan grafis, dan tidak gaul.
3.    Beberapa hardware yang sepertinya sulit untuk menyediakan driver untuk Linux (Ubuntu).

MacOs                                                                                                          
Mac OS adalah singkatan dari Macintosh Operating System. Mac OS adalah sistem operasikomputer yang dibuat oleh Apple Computer khusus untuk komputer Macintosh dan tidak kompatibel dengan PC berbasis IBM. Diperkenalkan pada tahun 1984, Mac OS sejak tahun2006 telah memiliki kompatibilitas dengan arsitektur PowerPC maupun x86.

Kelebihan :
1.    Lebih stabil karena menggunakan UNIX.
2.    Multitasking.
3.    Bisa mengenal file format windows.
4.    Tampilan yang lebih glossy sehingga bagus untuk graphic design/multimedia.
5.    Dokumen-dokumen yang dibuat di Mac bisa dibaca di OS yang lain, dan sebaliknya. Baik yang formatnya ‘generik’ (misalnya pdf, html, mp3, text) maupun yang formatnya khusus (misalnya .doc, .xls, .ppt). Asalkan ada program aplikasi (application) di kedua platform (Mac dan Windows) yang bisa membaca format tersebut.
6.    Jarang terkena virus dan worm.
7.     Open sourcecode sehingga Mac OS sulit dibajak.
8.    Ada ‘Time Machine’ yang akan bekerja secara otomatis pada background tanpa mengganggu aplikasi yang dijalankan untuk mem-backup system yang sedang berjalan dan perubahan-perubahan pada data
9.    Ada program “sherlock“ yang tidak hanya mencari file pada harddisk dan dalam jaringan lokal, tapi juga dapat beraksi di Internet dan mencari berdasarkan keyword.
Kekurangan :
1.    Mahal, karena spesifikasi teknis mac memang tinggi. Asesorisnya dan spare part banyak tapi mahal.
2.    Hanya cocok untuk graphic designer.
3.    Kurang cocok untuk aplikasi server dan game. Kurang baik untuk dijadikan server dan belum banyak game bagus seperti game-game windows yang dibuat untuk mac.
4.    Mac tidak bisa dirakit sendiri karena Apple sudah tidak memberi license untuk perusahaan lain untuk membuat hardware yang bisa menggunakan Mac OS.
5.    Mac OS tidak dapat digunakan bersama-sama sistem-sistem pengoperasian lain yang tidak menggunakan sistem Mac OS.
6.     Secara teknis, MacOS tertinggal dengan sistem operasi yang lainnya. Karena hanya pihak MacOs saja yang mengembangkannya.
7.    Software di Mac OS tidak begitu lengkap.

LINUX
Pertama kali dikembangkan oleh Linus Torvald. Merupakan sistem operasi open source artinya bisa dikembangkan oleh semua orang dengan bebas. Turunan linux atau yang dikenal dengan distro linux banyak sekali macamnya. Mungkin linux merupakan sistem operasi yang paling banyak. Beberapa di antaranya yaitu: Debian, Suse, Red Hat (Fedora), Slackware, Ubuntu, Backtrack, dan lain-lain

Kelebihan :
1.    Linux bisa berinteraksi dengan operating system lain dengan cara : kompabilitas file system, kompabilitas network, dan emulasi (simulasi) operating system.
2.    Virtual memory membuat linux mempunyai kemampuan untuk menjalankan program – program yang lebih dari seharusnya karena penggunaan swap memori.
3.    Skalabilitas artinya linux bisa berjalan dari komputer 286 XT sampai dengan mesin sebesar Beowulf clusters dengan multi prosesor 16 buah.
4.    Stabilitas, Linux sangat luar biasa stabil, jika dikonfigurasi dengan benar, system linux akan hidup terus menerus hingga hardwarenya tidak memadai (rusak), lain dengan windows yang memerlukan reboot berkala untuk menjaga stabilitas. Salah satu yang mendasari stabilitas ini adalah penomoran versi dari shared libraries, kebanyakan aplikasi windows menginstall versi-versi baru dari dynamic link libraries (DLL), yang mengakibatkan aplikasi lain yang menimpa versi lain dari DLL tersebut tidak berfungsi dengan semestinya. Linux juga mewarisi tradisi UNIX dengan mendukung adanya file permission (izin file), yang dapat mencegah pengubahan atau penghapusan file tanpa izin dari pemiliknya, karena itu, virus pada dasarnya tidak dikenal di dunia linux.
5.    Didukung oleh ribuan programmer di seluruh dunia, jadi kalau ditemukan bug cepat untuk mendapatkan solusinya, bahkan dalam hitungan jam kalau ditemukan bug, workaround sudah tersedia untuk di download.
6.    Paket Linux merupakan satu kesatuan artinya, saat instalasi tergantung keinginan pemakai.
7.    Sudah mulai banyak didukung oleh vendor hardware maupun software dunia meskipun masih kalah dengan windows.
Kekurangan :
1.    Operating system yang agak sulit untuk dipelajari terutama bagi yang tidak mempunyai dasar komputer yang kuat.
2.    Aplikasi yang tersedia belum sebanyak windows.
3.    Operating system yang tidak sepenuhnya GUI(Graphical User Interface) meskipun sudah menggunakan X-windows seperti GNOME dan KDE.
4.    Nama-nama paket program antara distro satu dengan distro lainnya berbeda beda. Seperti paket Yaz.tar.gz.rpm.krpm.deb dan lain -lain.

SUN SOLARIS
Sun Solaris adalah sebuah sistem operasi keluarga Unix yang dikembangkan oleh Sun Microsystems Inc. OpenSolaris adalah Sun Solaris yang di open-source kan di bawah lisensi CDDL (Common Development and Distribution License). Sun Solaris bisa dijalankan di atas prosesor yang berspek x86,x64 dan SPARC.

Kelebihan :
1.    Free redistribution, setiap user bisa membeli atau memberikan secara bebas software tersebut oleh dirinya sendiri atau sebagai bagian dari kumpulan distributor.
2.    Derived works, setiap orang bisa mengubah kode dan mendistribusikan kembali untuk umum.
3.    No discrimination, kode disediakan untuk semua orang agar bisa dikembangkan.
4.    ZFS adalah Fasilitas Restore Mirip seperti feature Restore di sistem operasi Windows.
5.    Banyak tool observasi dan debugging, misal seperti tool monitoring system, modular debugger (MDB), dynamic tracing (D-Trace).
6.    Memiliki beberapa bentuk virtulasasi, selain virtualisasi pada tingkat system operasi seperti virtualisai pada Solaris Zone, OpenSolaris juga mendukung virtualisasi untuk Xvm hypervisor, Logical Domains (LDoms), virtualbox dan bisa juga jalan pada VMware dan beberapa framework virtualisasi yang lainnya.
7.    Mempunyai tingkat skalabilitas yang tinggi. OpenSolaris dapat berjalan pada single prosesor maupun multiprosesor dengan ratusan CPU dan RAM dengan ukuran terabyte.
8.    Integrasi AMP stack (Apache, MySQL, PHP) untuk menjalankan web server.
9.    Sistem file stabil untuk database, server Internet, Intranet, file-server, Internet-client, pembangunan Java.
10.                       Mempunyai sistem operasi Unix versi "hampir" percuma. Tapi tidak ada suatu sistem operasi yang betul betul sempurna.                      
Kekurangan :
1.    Harga sistem operasi komersil yang mahal (versi berbayar).
2.    Kepantasan inovasi Linux lama kelamaan memberi kesan kepada sistem Unix komersil.
3.    Sistem operasi Unix versi "hampir" percuma tidak sebaik sistem operasi Unix komersil.
4.    Driver hardware yang kurang baik pada versi "hampir" percuma.
5.    Sedikit perizinan untuk pejabat.

FREE BSD

FreeBSD adalah suatu sistem operasi yang bekerja layaknya UNIX tetapi bukan turunan dari UNIX. Pertama kali dikembangkan oleh Berkeley Software Distribution pada tahun 1993.


Kelebihan :
1.    Bersifat opensource (bisa di download langsung dr www.freebsd.org).
2.    Memiliki sistem software third-party yang memberikan kemudahan yang berarti bagi para user untuk menambah atau menghapus aplikasi-aplikasi. Para user cukup mengeksekusi satu baris perintah dan aplikasi-aplikasi dengan sendirinya di-download, dicek integritasnya, di-build, dan diinstall secara otomatis. Tugas-tugas administrasi sistem menjadi sangat praktis dan mudah.
3.    Secure, powerfull, mendukung patch dan update, disertai port dan package u/ memudahkan install software lain, disertai firewall, dan ada team yang akan selalu develop OS FreeBSD.
4.    Sistem stabil untuk database, server internet, intranet, fill-server, intranet client, pengembangan java.,FreeBSD dpt berjalan lebih cepat dari Linux dalam beberapa bagian misal sbg server NFS,Termasuk s. operasi yg hemat karena fersi gratisnya.
Kekurangan :
1.    Free BSD tidak dpt digunakan pada mikro karnal lam PC IBM.
2.    Tidak mendukung ISA-plug-and-ply-card.
3.    Kecilnya basis developer dan pemakai yang mencari bug/kelemahan program.
4.    Belum jelas masa depannya untuk server database dan sistem operasi desktop.

Novell Operating Sistem
Dibuat oleh Novell Corporation.

Kelebihan :
1.    Sebagai software jaringan.
2.    Kecepatan komunikasi antar PC dalam sebuah LAN (Local Area Network).
3.    Manajemen jaringannya mudah
4.    Perangkat besar (space disk, memori) hanya pada computer yang digunakan sebagai server.
Kekurangan :
1.    Berbasis DOS sehingga mode operasinya tidak grafis.

Machintos

Mac OS adalah singkatan dari Macintosh Operating System. Mac OS adalah sistem operasikomputer yang dibuat oleh Apple Computer khusus untuk komputer Macintosh dan tidak kompatibel dengan PC berbasis IBM. Diperkenalkan pada tahun 1984, Mac OS sejak tahun2006 telah memiliki kompatibilitas dengan arsitektur PowerPC maupun x86.

Kelebihan :
1.    Lebih stabil karena menggunakan UNIX.
2.    Multitasking.
3.    Bisa mengenal file format windows.
4.    Tampilan yang lebih glossy sehingga bagus untuk graphic design/multimedia.
5.    dokumen-dokumen yang dibuat di Mac bisa dibaca di OS yang lain, dan sebaliknya. Baik yang formatnya ‘generik’ (misalnya pdf, html, mp3, text) maupun yang formatnya khusus (misalnya .doc, .xls, .ppt). Asalkan ada program aplikasi (application) di kedua platform (Mac dan Windows) yang bisa membaca format tersebut.
6.    Jarang terkena virus.
7.    Open sourcecode sehingga Mac OS sulit dibajak.
8.    Ada ‘Time Machine’ yang akan bekerja secara otomatis pada background tanpa mengganggu aplikasi yang dijalankan untuk mem-backup system yang sedang berjalan dan perubahan-perubahan pada data.
9.    Ada program “sherlock“ yang tidak hanya mencari file pada harddisk dan dalam jaringan lokal, tapi juga dapat beraksi di Internet dan mencari berdasarkan keyword.

Kekurangan :
1.    Mahal, karena spesifikasi teknis mac memang tinggi. Asesorisnya dan spare part banyak tapi mahal.
2.    Hanya cocok untuk graphic designer.
3.    Mac OS tidak dapat digunakan bersama-sama sistem-sistem pengoperasian lain yang tidak menggunakan sistem Mac OS.
4.    Mac tidak bisa dirakit sendiri karena Apple sudah tidak memberi license buat perusahaan lain untuk membuat hardware yang bisa menggunakan Mac OS.
5.    Software di Mac OS tidak begitu lengkap.
6.    Kurang cocok untuk aplikasi server dan game.

Source :
http://sufyan-doank.blogspot.com/2009/12/macam-sistem-operasi-kelebihan-dan.html
http://dhe-dhe-ndut.blogspot.com/2011/03/sistem-operasi-freebsd.html
http://taufiqumar.blogspot.com/2010/10/keunggulan-kekurangan-tiap-tiap-sistem.html
http://priax.blogspot.com/2012/01/macam-macam-sistem-operasi-os.html

PT ( PERSEROAN TERBATAS )






TATA CARA MEMBUAT PERUSAHAAN : PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·        Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·        Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·        Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian Perseroan Terbatas
Pembagian perseroan terbatas dapat dibaca di artikel Jenis Perseroan Terbatas.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
·        Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·        Memberhentikan direksi atau komisaris
·        Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
·        Mengevaluasi kinerja perusahaan
·        Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
·        Menentukan kebijakan perusahaan
·        Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.     Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.     Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran..
3.     Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.     Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:
1.     Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2.     Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3.     Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4.     Perubahan besarnya modal dasar;
5.     Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6.     Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1.     Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2.     Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Related posts:
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
·        Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
·        Merupakan kumpulan modal/saham
·        Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
·        Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
·        Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
·        Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
·        Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
·        PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (download pdf)
·        PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 (download pdf) dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
·        PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·        PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·        PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.     Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.     Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.     Nomor NPWP Penanggung jawab
4.     Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.     Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.     Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.     Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.     Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.     Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.     Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.     Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.     Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.     Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.     Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.     Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.     Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
Pendiri Perseroan
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·        Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·        Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·        Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
·        Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
·        Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Nama Perseroan Terbatas (PT)
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;
·        Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
·        Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
·        Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·        Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
·        Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Modal Perseroan
Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
·        Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
·        Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
·        Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
·        Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan
Komposisi Saham
Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase).
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
Pengurus Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
·        Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·        Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·        Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Related posts:
2.     Perseroan Terbatas
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT)
·        Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·        Copy KK penanggung jawab / Direktur
·        Nomor NPWP Penanggung jawab
·        Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
·        Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
·        Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·        Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·        Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
·        Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
·        Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
1.     Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3.     NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4.     Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
5.     SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6.     TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.
Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai:
1.     Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.     SK Pengesahan dari Menkumham
5.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)